FIQH : MAKALAH HAJI
BAB I PENAHULUAN A. Latar Belakang Haji merupakan rukun islam yang kelima setelah mengeluarkan zakat. Haji menjadi sesuatu yang wajib bagi orang mukmin yang mampu. Mampu disini diartikan bukan hanya dalam bidang ekonomi yaitu harta dan kekayaan saja tetapi juga mampu secara jasmani dan rohaninya. Disamping mampu dalam biaya, orang yang di wajibkan haji juga harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Karna apabila ada salah satu diantara tiga aspek tersebut tidak dimiliki maka kewajiban haji dapat gugur, karna haji tidak mungkin di wajibkan pada mereka yang sakit. Barang siapa yang berhaji karena Allah dengan tidak berkata jelek dan tidak berbuat dosa, maka ia seperti baru keluar dari perut Ibunya (HR. Bukhori – Muslim). Hadis Ini menunjukan bahwa dalam berhaji hendaklah kita meniatkan diri hanya untuk Allah, semata-mata hanya untuk Allah dan hanya mengharap ridho Allah, bukan dijadiakan sesuatu untuk sombong dan ria’ kepada tetangga dan sanak saudara. ...