FIQH : MAKALAH HAJI

BAB I
PENAHULUAN

A.    Latar Belakang
Haji merupakan rukun islam yang kelima setelah mengeluarkan zakat. Haji menjadi sesuatu yang wajib bagi orang mukmin yang mampu. Mampu disini diartikan bukan hanya dalam bidang ekonomi yaitu harta dan kekayaan saja tetapi juga mampu secara jasmani dan rohaninya. Disamping mampu dalam biaya, orang yang di wajibkan haji juga harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Karna apabila ada salah satu diantara tiga aspek tersebut tidak dimiliki maka kewajiban haji dapat gugur, karna haji tidak mungkin di wajibkan pada mereka yang sakit.
Barang siapa yang berhaji karena Allah dengan tidak berkata jelek dan tidak berbuat dosa, maka ia seperti baru keluar dari perut Ibunya (HR. Bukhori – Muslim). Hadis Ini menunjukan bahwa dalam berhaji hendaklah kita meniatkan diri hanya untuk Allah, semata-mata hanya untuk Allah dan hanya mengharap ridho Allah, bukan dijadiakan sesuatu untuk sombong dan ria’ kepada tetangga dan sanak saudara.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang syarat haji, rukun haji, wajib haji, beberapa hal yang menjadi sunah haji, serta denda dan hikmah haji.

B.    Rumusan Masalah
Untuk memudahkan mencari materi yang akan dijelaskan dalam makalah ini, kami membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan haji?
2.       Bagaimana syarat-syarat wajib haji?
3.       Apa saja rukun haji?
4.       Apa yang dimaksud dengan wajib haji?
5.       Hal apa saja yang menjadi sunah haji ?
6.       Apa yang dimaksud dengan Dam ?
7.       Apa saja hikmah haji?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.       Agar  pembaca dapat mengetahui apa itu hakikat haji.
2.       Agar pembaca dapat mengetahui syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji.
3.       Agar pembaca mengetahui rukun atau rangkaian amalan yang harus dilakukan saat berhaji.
4.       Agar pembaca dapat mengetahui apa saja wajib haji.
5.       Agar pembaca mengetahui hal-hal yang menjadi sunah dalam haji.
6.       Agar pembaca mengetahui hal apa saja yang dapat mengakibatkan Dam.
7.       Agar pembaca mengetahui hikmah dari melaksanakan haji.












BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Haji
Menurut bahasa, haji berarti ibadah sengaja datang menuju ke suatu tempat yang di ulang-ulang. Menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) pada waktu tertentu, dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibaah dengan syarat-syarat tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT an mengharapkan ridho-NYA
Menurut jumhur ulama’, ibadah haji iwajibkan pada tahun keenam hijriyah an paa tahun itulah kaum muslimin dengan pimpinan Rosulullah pergi melakukan umroh. Haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu an telah memenuhi syarat. Firman Allah yang artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta. (Q.S. Ali Imron : 97)
B.  Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji adalah sebagai berikut:
1.     Beragama islam.
Islam adalah syarat utama diterimanya ibadah ritual seseorang, termasuk juga ibadah haji. Seorang yang statusnya bukan muslim, maka walaupun dia mengerjakan semua bentuk ritual haji, tetap saja tidak sah ibadahnya. Dan tentunya, apa yang dikerjakannya itu juga tidak akan diterima Allah Swt sebagai bentuk kebaikan. (Ahmad Sarwat, 2011 : 76)


2.     Berakal.
Seandainya ada seorang yang menderita kerusakan pada akalnya, entah gila atau jenis penyakit syaraf lainnya, berangkat menunaikan ibadah haji, maka sesungguhnya hajinya itu tidak sah. Karena bagi orang gila, bukan sekedar tidak wajib mengerjakan haji, bahkan kalau pun dia melakukannya, hukumnya tetap tidak sah dalam pandangan syariat Islam. (Ahmad Sarwad 2011 : 77)
3.     Baligh atau dewasa.
“Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).”(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Anak kecil tidak diwajibkan haji, apabila dia melaksanakan haji maka hukumnya sunah an jika ewasa hendaknya dia mengerjakan lagi sebagai hukum wajib.
4.     Kuasa atau mampu.
Dalam melaksanakan ibadah haji atau umroh dari segi berikut ini :
a.      Jasmani : sehat an kuat agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji atau umroh.
b.     Rohani : mengetahui manasik haji atau umroh dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakannya dengan perjalanan yang jauh.
c.      Ekonomi : mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang bukan berasal dari prnjualan harta bena yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan dan apabila dijual menjadikan kemudharatan bagi diri sendiri serta keluarga.
d.     Aman dalam perjalanan selama melaksanakan haji dan umroh dan juga aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan.
5.     Merdeka
Seorang budak tentu tidak diwajibkan untuk mengerjakan ibadah haji, meski pun kalau dia diberi kesempatan untuk melakukannya, hukumnya sah. Sebab seorang budak tidak memenuhi banyak syarat wajib haji. Selain karena budak tidak punya harta yang bisa membiayainya berangkat haji, budak juga punya kewajiban untuk melayani tuannya. Bila budak berangkat haji, maka hak tuannya menjadi terabaikan.
C.  Rukun Haji
Rukun  haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak boleh diganti dengan yang lain, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’I, dan tahalul.
1.     Ihram
Ihram adalah berniat melakukan ibadah haji atau umroh pada waktu pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ihram ini wajib imulai ari miqotnya, baik miqot zamani maupun miqot makani. Menurut jumhur ulama’ ketentuan waktu ihram haji dari tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar 10 zulhijah, sedangkan tempat ihramnya dari miqot yang telah ditentukan.
      Pakaian ihram bagi pria terdiri dari dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan. Pakaian yang disunahkan berwarna putih. Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
      Bagi jamaah haji sebelum berikhram disunahkan :
a.      Mandi
b.     Memotong kuku
c.      Menukur kumis dan rambut
d.     Memakai wangi-wangian
e.      Salat sunah ihram 2 rakaat
f.      Memperbanyak membaca talbiyah
2.     Wukuf
Wukuf di arafah termasuk salah satu rukun haji yang paling utama. Haji tidak sah tanpa wukuf di padang Arafah, orang haji yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji. Nabi bersabda yang artinya :
“Haji itu hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam tanggal 10 Zulhijah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia masih mendapatkan haji.” (Diriwayatkan oleh lima orang ahli hadis)
       Wukuf dilakukan setelah sholat jamak taqim uhur dan asar wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri dengan memperbanyak ikir, istighar, dan doa sesuai dengan sunah rosul. Wukuf dilaksanakan dengan berjamaah setelah khutbah.
3.     Tawaf
Tawaf ialah jalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali dimulai dan diakhiri pada arah yang sejajar Hajar Aswad. Dalam melaksanakan tawaf tidak perlu dengan niat tersendiri karena sudah terkandung dalam ihram. Tawaf ada empat macam yaitu :
a.      Tawaf ifadah : dapat dilaksanakan paa tanggal 10 zulhijah . tawa ifadah menjadi salah satu rukun haji, apabila orang yang berhaji belum melaksanakan tawaf ini maka hajinya belu selesai.
b.     Tawaf qudum : merupakan tawaf penghormatan bagi Baitullah dan waktu melaksanakannya pada hari pertama keatangan di Makkah. Hukumnya sunah bagi jamaah haji yang melakukan haji Ifrad atau Qiran . Bagi jamaah haji Tamattu tidak disunahkan karena tawaf qudumnya sudah termasuk tawaf umrah.
c.      Tawaf wada’ : merupakan penghormatan akhir pada Baitullah. Waktu melaksanakan ialah setelah ada ketentuan dari petugas untuk meninggalkan Makah. Tawaf wada’ hukumnya wajib bagi orang yang ingin meninggalkan Makkah. Bagi jamaah yang tidak mengerjakan tawaf wada’ diwajibkan membayar dam (denda)
d.     Tawaf sunah : dapat dikerjakan pada setiap saat dan tidak diikuti dengan sa’i.
Syarat sahnya tawaf :
a.      Menutup aurat.
b.     Suci dari hadas.
c.      Dimulai dari Hajar Aswad.
d.     Kabah di sebelah kiri orang yang bertawaf.
e.      Dilaksanakan tujuh kali putaran.
f.      Berada di dalam Masjidil Haram.
g.     Berniat tawaf.
4.     Sa’i
Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara Bukit Shofa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali  pulang-pergi, dimulai dari Bukit Shofa dan diakhiri di Bukit Marwah. Waktunya setelah selesai melakukan tawaf, baik tawaf ifadah maupun tawaf qudum.
5.     Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau menggunting rambut, paling sedikit dalah tiga helai rambut pertanda selesai ibadah haji atau umroh.
D.    Wajib Haji
Wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka harus ibayar dengan dam (denda). Adapun yang termasuk wajib haji aalah sebagai berikut:
1.     Ihram dari miqod yaitu berniat melaksanakan ibadah haji atau umroh dari tempat yang sudah ditentukan dengan memakai pakaian ihram.
2.     Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 ulhijah. Berada di Muzdalifah pada tengah malam walaupun sebentar. Pada saat di Muzdalifah hendaknya bertalbiyah, berzikir, beristighar, berdoa atau membaca Al Quran. Selanjutnya menari kerikil sebanyak 7 atau 70 butir.
3.     Bermalam di Mina. Bagi jamaah haji wajib bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, an 13 Zulhijah.
4.     Melempar jumroh aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dengan tujuh kerikil. Waktunya mulai tengah malam tanggal 10 Zulhijah sampai 11 Zulhijah.  
5.     Melempar ketiga jumroh, yaitu jumroh ula, wusta, dan aqobah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah masing-masing dengan tujuh kerikil, dimulai dari jumroh ula, wusta kemudian aqobah. Waktunya mulai tergelincir matahari sampai subuh.
6.     Tawaf wada’ yakni tawaf sebagai penghormatan akhir kepada Baitullah.
7.     Meninggalkan segala yang di haramkan.
E.    Sunah Haji
Adapun yang menjadi sunah haji adalah sebagai berikut :
1.     Membaca talbiyah, bagi laki-laki dilakukan dengan suara nyaring dan suara pelan bagi perempuan. Membaa talbiyah disunahkan selama ihram sampai melempar jumroh aqobah pada hari raya qurban.
2.     Berdoa an membaa shalawat sesudah membaca talbiyah.
3.     Masuk ke Kabah dan Hijr Ismail.
4.     Salat sunah dua rakaat sesudah tawaf.


F.     Dam (Denda) dalam Haji
Dam adalah denda yang wajib di laksanakan oleh orang yang selama menunaikan ibadah haji atau umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan salah satu wajib haji atau umroh.
1.   Dam bagi yang melaksanakan haji tamattu atau qiran adalah :
a.      Menyembelih seekor kambing.
b.     Jika tidak mampu menyembelih kambing maka wajib mengganti dengan puasa 10 hari, 3 hari dilaksanakan di Makkah dan 7 hari dilaksanakan di Tanah Air. Jika tiga hari tidak sanggup dilakukan maka boleh dilakukan di Tanah Air.
2.   Denda bagi yang melanggar larangan ihram, seperti menukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian berjahit, menutup muka dan memakai sarung tangan maka dam-nya :
a.      Menyembelih seekor kambing.
b.     Puasa 3 hari.
c.      Memberi makan 6 orang fakir miskin masing-masing 1,5 kg makanan pokok.
3.   Denda bagi yang melanggar membunuh binatang :
a.      Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
b.     Memberi makan fakir miskin seharga dengan binatang tersebut.
c.      Berpuasa, setiap satu hari sama dengan ¾ kg daging.
4.   Denda bagi yang bersetubuh atau berhubungan suami istri :
a.      Menyembelih seekor unta, sapi, kerbau, atau tujuh ekor kambing.
b.     Memberi makan kepada fakir miskin seharga dengan unta.
c.      Puasa sejumlah harga unta, setiap ¾ daging unta atau sapi diganti puasa 1 hari.
5.   Denda bagi yang meninggalkan wajib haji dendanya sama dengan mengerjakan haji tamattu atau qiran.

G.   Hikmah Haji
       Setiap perbuatan yang diperintahkan Allah SWT kepada manusia mengandung banyak hikmah. Demikian juga halnya dengan ibadah haji, terkandung beberapa hikmah yang besar sebagai berikut :
1.  Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa
Nabi SAW bersabda, “Kerjakanlah haji dengan umrah berturut-turut, karena mengerjakan keduanya seperti itu akan melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api tukang pandai besi menghilangkan karat besi.” (HR Ibnu Majah dari Umar ra.)
2.      Sebanding dengan jihat di jalan Allah.
            Dari Aisyah ra berkata; “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad merupakan amalan yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tiada boleh berjihad”? Rasulullah SAW menjawa;,“Tidak, melainkan jihad yang paling utama dan terbaik adalah haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari)
Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda;
          “Jihadnya orang yang sudah tua, anak keecil dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai)
3.     Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah SWT.
       Perjalanan haji hakikatnya adalah perjalanan suci yang semua rangkaian kegiatannya merupakan ibadah mulia dari niat, ongkos perjalanan, sampai pada segala bentuk amalan yang di perbuatnya akan dinilai oleh Allah SWT sebagai suatau ibadah. Rosulullah SAW bersabda dalam hadis nya yang artinya :
“belanja yang dikeluarkan untuk ibadah haji, sama dengan belanja yang dikeluarkan untuk jihad di jalan Allah, satu dirham dibalas dengan 700 (tujuh ratus) lipat ganda.” (H.R. Bukhori dan Tirmizi)
4.     Menghapus dosa seperti baru dilahirkan.
Juga Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang pergi haji ke rumah ini (Baitullah) dengan tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya (tidak berdosa).”(HR Bukhari dan Muslim)
5.     Jamaah haji dan umroh adalah tamu Allah.
Nabi SAW bersabda : Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia pun memberinya.”(Shahihul-Jami’)
Kalau jamaah haji dan umrah menjadi tamu Allah, tentunya mereka mendapatkan semua pelayanan dari Allah. Salah satu bentuk pelayanan dari Allah adalah apabila sang tamu punya hajat dan keinginan, tentunya tuan rumah akan malu kalau tidak meluluskannya. Maka para jamaah haji dan umrah adalah orang-orang yang punya fasilitas khusus untuk bisa meminta kepada tuan rumah, yaitu Allah SWT.
6.     Ibadah haji sebagai pertemuan akbar umat islam seunia.
       Disamping menunaikan ibadah mereka merasa satu kesatuan yang utuh berkumpul dalam kepentingan yang sama, tanpa ada perbedaan antara si kaya an si miskin, antara si jelata dengan orang yang berkedudukan tinggi semuanya serempak tunduk bertahmid dan berseru kepada Allah SWT, Tuhan Robbul Alamin.
7.     Tumbuhnya sikap toleransi
       Perjalanan ibadah haji membutuhkan pengertian atau toleransi untuk saling memahami keadaan orang lain dan menghilangkan sifat egois satu dengan yang lain walaupun mereka berbeda. Mereka akan duduk sama rendah berdiri sama tinggi berpakaian yang sama, saling mengasihi dan tolong menolong.
8.     Mengenal tempat-tempat bersejarah
       Perjalanan ibadah haji dan umroh dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Kabah, Bukit Shofa dan Marwah, Jabar Nur, Gua Hira, Masjid Nabawi, Makam Rosulullah, Arafah, Mina, dan sebagainya. Tujuan dari menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan agama islam supaya dapat mempertebal iman.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.     Syarat umum haji ada lima yaitu :
a.      Islam
b.     Berakal
c.      Baligh
d.     Kuasa atau mampu
e.      Merdeka
2.     Rukun haji ada lima yaitu :
a.      Ihram
b.     Wukuf
c.      Tawaf
d.     Sa’i
e.      Tahallul
3.     Hikmahnya mengerjakan haji antara lain yaitu :
a.      Menjauhkan kefakiran dan menghapus dosa
b.     Sebanding dengan jihat di jalan Allah
c.      Memperkuat iman dan tawa kepada Allah
d.     Menghapus dosa seperti di lahirkan
e.      Jamaah haji dan umroh adalah tamu Allah
f.      Ibadah haji sebagai pertemuan akbar umat islam sedunia
g.     Tumbuhnya sikap toleransi
h.     Mengenal tempat-tempat bersejarah

B.    Saran
       Ibadah haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat, jadi alangkah baiknya jika kita melakukan ibadah ini dengan penuh kekhusyukan, ikhlas dan semata-mata mengharap ridho Allah. Tak perlu bersikap ria’ dan menyobongkan diri apabila kita telh mampu melakukan haji, tetap merendahkan diri karena sesungguhnya ibdah kita hanya untuk Allah aza wajalla.

























Daftar Pustaka
Mutmainah. 2007. Pendidikan Agama Islam. Jakarta : Piranti Darma Kaloka.
Bahresi Hussein. Hadist Shahih Al- Jamius Shahih Bukhari-Muslim.                     Surabaya: Karya Utama
Sarwad Ahmad. 2011. Seri Fiqih Kehidupan (6) Haji dan Umroh.                          Jakarta : DU Publishing





Komentar

  1. wahh...mantapp. jadi tambah ilmunya. makasih kak. ditunggu postingan lainnya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Psikologi Perkembangan Masa Pranatal

Makalah Maf'ul Mutlaq dan Ma'ul Ajalah

Daftar isi