FIQH : MAKALAH HAJI
BAB I
PENAHULUAN
A.
Latar Belakang
Haji merupakan rukun islam yang
kelima setelah mengeluarkan zakat. Haji menjadi sesuatu yang wajib bagi orang
mukmin yang mampu. Mampu disini diartikan bukan hanya dalam bidang ekonomi
yaitu harta dan kekayaan saja tetapi juga mampu secara jasmani dan rohaninya.
Disamping mampu dalam biaya, orang yang di wajibkan haji juga harus memiliki
kesehatan jasmani dan rohani. Karna apabila ada salah satu diantara tiga aspek
tersebut tidak dimiliki maka kewajiban haji dapat gugur, karna haji tidak
mungkin di wajibkan pada mereka yang sakit.
Barang siapa yang berhaji karena
Allah dengan tidak berkata jelek dan tidak berbuat dosa, maka ia seperti baru
keluar dari perut Ibunya (HR. Bukhori –
Muslim). Hadis Ini menunjukan bahwa dalam berhaji hendaklah kita meniatkan diri
hanya untuk Allah, semata-mata hanya untuk Allah dan hanya mengharap ridho
Allah, bukan dijadiakan sesuatu untuk sombong dan ria’ kepada tetangga dan
sanak saudara.
Dalam makalah ini akan dijelaskan
tentang syarat haji, rukun haji, wajib haji, beberapa hal yang menjadi sunah
haji, serta denda dan hikmah haji.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan mencari materi yang akan dijelaskan dalam makalah ini, kami membuat
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan haji?
2. Bagaimana syarat-syarat wajib haji?
3. Apa saja rukun haji?
4. Apa yang dimaksud dengan wajib haji?
5. Hal apa saja yang menjadi sunah haji ?
6. Apa yang dimaksud dengan Dam ?
7. Apa saja hikmah haji?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Agar
pembaca dapat mengetahui apa itu hakikat haji.
2. Agar pembaca dapat mengetahui
syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji.
3. Agar pembaca mengetahui rukun atau
rangkaian amalan yang harus dilakukan saat berhaji.
4. Agar pembaca dapat mengetahui apa saja
wajib haji.
5. Agar pembaca mengetahui hal-hal yang
menjadi sunah dalam haji.
6. Agar pembaca mengetahui hal apa saja yang
dapat mengakibatkan Dam.
7. Agar pembaca mengetahui hikmah dari
melaksanakan haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haji
Menurut bahasa, haji berarti ibadah
sengaja datang menuju ke suatu tempat yang di ulang-ulang. Menurut istilah,
haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) pada waktu tertentu, dengan sengaja
mengerjakan beberapa amal ibaah dengan syarat-syarat tertentu, demi memenuhi
panggilan Allah SWT an mengharapkan ridho-NYA
Menurut jumhur ulama’, ibadah haji
iwajibkan pada tahun keenam hijriyah an paa tahun itulah kaum muslimin dengan
pimpinan Rosulullah pergi melakukan umroh. Haji diwajibkan sekali dalam seumur
hidup bagi yang mampu an telah memenuhi syarat. Firman Allah yang artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barang siapa yang
mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari alam semesta. (Q.S. Ali Imron : 97)
B. Syarat
Wajib Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak
mengerjakan haji adalah sebagai berikut:
1.
Beragama islam.
Islam
adalah syarat utama diterimanya ibadah ritual seseorang, termasuk juga ibadah
haji. Seorang yang statusnya bukan muslim, maka walaupun dia mengerjakan semua bentuk
ritual haji, tetap saja tidak sah ibadahnya. Dan tentunya, apa yang dikerjakannya
itu juga tidak akan diterima Allah Swt sebagai bentuk kebaikan. (Ahmad Sarwat,
2011 : 76)
2. Berakal.
Seandainya
ada seorang yang menderita kerusakan pada akalnya, entah gila atau jenis penyakit
syaraf lainnya, berangkat menunaikan ibadah haji, maka sesungguhnya hajinya itu
tidak sah. Karena bagi orang gila, bukan sekedar tidak wajib mengerjakan haji,
bahkan kalau pun dia melakukannya, hukumnya tetap tidak sah dalam pandangan syariat
Islam. (Ahmad Sarwad 2011 : 77)
3. Baligh atau dewasa.
“Pena
(kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia
sembuh dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia
dewasa (baligh).”(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Anak kecil tidak diwajibkan haji, apabila
dia melaksanakan haji maka hukumnya sunah an jika ewasa hendaknya dia
mengerjakan lagi sebagai hukum wajib.
4. Kuasa atau mampu.
Dalam
melaksanakan ibadah haji atau umroh dari segi berikut ini :
a. Jasmani : sehat an kuat agar tidak sulit
melaksanakan ibadah haji atau umroh.
b. Rohani : mengetahui manasik haji atau
umroh dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakannya dengan perjalanan yang
jauh.
c. Ekonomi : mampu membayar Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH) yang bukan berasal dari prnjualan harta bena yang merupakan
satu-satunya sumber penghidupan dan apabila dijual menjadikan kemudharatan bagi
diri sendiri serta keluarga.
d. Aman dalam perjalanan selama melaksanakan
haji dan umroh dan juga aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan.
5. Merdeka
Seorang
budak tentu tidak diwajibkan untuk mengerjakan ibadah haji, meski pun kalau dia
diberi kesempatan untuk melakukannya, hukumnya sah. Sebab seorang budak tidak
memenuhi banyak syarat wajib haji. Selain karena budak tidak punya harta yang
bisa membiayainya berangkat haji, budak juga punya kewajiban untuk melayani
tuannya. Bila budak berangkat haji, maka hak tuannya menjadi terabaikan.
C. Rukun
Haji
Rukun
haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan
tidak boleh diganti dengan yang lain, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak
sah. Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’I, dan tahalul.
1. Ihram
Ihram adalah berniat melakukan ibadah
haji atau umroh pada waktu pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ihram
ini wajib imulai ari miqotnya, baik miqot zamani maupun miqot makani. Menurut
jumhur ulama’ ketentuan waktu ihram haji dari tanggal 1 Syawal sampai terbit
fajar 10 zulhijah, sedangkan tempat ihramnya dari miqot yang telah ditentukan.
Pakaian
ihram bagi pria terdiri dari dua helai kain yang tidak berjahit, satu
diselendangkan di bahu dan satu disarungkan. Pakaian yang disunahkan berwarna
putih. Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka
dan kedua telapak tangan.
Bagi
jamaah haji sebelum berikhram disunahkan :
a. Mandi
b. Memotong kuku
c. Menukur kumis dan rambut
d. Memakai wangi-wangian
e. Salat sunah ihram 2 rakaat
f. Memperbanyak membaca talbiyah
2. Wukuf
Wukuf di arafah termasuk salah satu rukun
haji yang paling utama. Haji tidak sah tanpa wukuf di padang Arafah, orang haji
yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji. Nabi
bersabda yang artinya :
“Haji itu hadir di Arafah. Barang siapa
yang datang pada malam tanggal 10 Zulhijah sebelum terbit fajar, sesungguhnya
ia masih mendapatkan haji.” (Diriwayatkan oleh lima orang ahli hadis)
Wukuf
dilakukan setelah sholat jamak taqim uhur dan asar wukuf dapat dilaksanakan
dengan berjamaah atau sendiri-sendiri dengan memperbanyak ikir, istighar, dan
doa sesuai dengan sunah rosul. Wukuf dilaksanakan dengan berjamaah setelah
khutbah.
3. Tawaf
Tawaf ialah jalan mengelilingi Kabah
sebanyak tujuh kali dimulai dan diakhiri pada arah yang sejajar Hajar Aswad.
Dalam melaksanakan tawaf tidak perlu dengan niat tersendiri karena sudah
terkandung dalam ihram. Tawaf ada empat macam yaitu :
a. Tawaf ifadah : dapat dilaksanakan paa
tanggal 10 zulhijah . tawa ifadah menjadi salah satu rukun haji, apabila orang
yang berhaji belum melaksanakan tawaf ini maka hajinya belu selesai.
b. Tawaf qudum : merupakan tawaf
penghormatan bagi Baitullah dan waktu melaksanakannya pada hari pertama
keatangan di Makkah. Hukumnya sunah bagi jamaah haji yang melakukan haji Ifrad
atau Qiran . Bagi jamaah haji Tamattu tidak disunahkan karena tawaf
qudumnya sudah termasuk tawaf umrah.
c. Tawaf wada’ : merupakan penghormatan
akhir pada Baitullah. Waktu melaksanakan ialah setelah ada ketentuan dari
petugas untuk meninggalkan Makah. Tawaf wada’ hukumnya wajib bagi orang yang
ingin meninggalkan Makkah. Bagi jamaah yang tidak mengerjakan tawaf wada’
diwajibkan membayar dam (denda)
d. Tawaf sunah : dapat dikerjakan pada
setiap saat dan tidak diikuti dengan sa’i.
Syarat sahnya tawaf :
a. Menutup aurat.
b. Suci dari hadas.
c. Dimulai dari Hajar Aswad.
d. Kabah di sebelah kiri orang yang
bertawaf.
e. Dilaksanakan tujuh kali putaran.
f. Berada di dalam Masjidil Haram.
g. Berniat tawaf.
4. Sa’i
Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara
Bukit Shofa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali pulang-pergi, dimulai dari Bukit Shofa dan
diakhiri di Bukit Marwah. Waktunya setelah selesai melakukan tawaf, baik tawaf
ifadah maupun tawaf qudum.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau menggunting rambut,
paling sedikit dalah tiga helai rambut pertanda selesai ibadah haji atau umroh.
D.
Wajib Haji
Wajib haji adalah serangkaian amalan yang
harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka harus ibayar
dengan dam (denda). Adapun yang termasuk wajib haji aalah sebagai berikut:
1. Ihram dari miqod yaitu berniat
melaksanakan ibadah haji atau umroh dari tempat yang sudah ditentukan dengan
memakai pakaian ihram.
2. Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf,
pada malam tanggal 10 ulhijah. Berada di Muzdalifah pada tengah malam walaupun
sebentar. Pada saat di Muzdalifah hendaknya bertalbiyah, berzikir, beristighar,
berdoa atau membaca Al Quran. Selanjutnya menari kerikil sebanyak 7 atau 70 butir.
3. Bermalam di Mina. Bagi jamaah haji wajib
bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, an 13 Zulhijah.
4. Melempar jumroh aqobah pada tanggal 10
Zulhijah dengan tujuh kerikil. Waktunya mulai tengah malam tanggal 10 Zulhijah
sampai 11 Zulhijah.
5. Melempar ketiga jumroh, yaitu jumroh ula,
wusta, dan aqobah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah masing-masing dengan
tujuh kerikil, dimulai dari jumroh ula, wusta kemudian aqobah. Waktunya mulai
tergelincir matahari sampai subuh.
6. Tawaf wada’ yakni tawaf sebagai
penghormatan akhir kepada Baitullah.
7. Meninggalkan segala yang di haramkan.
E.
Sunah Haji
Adapun
yang menjadi sunah haji adalah sebagai berikut :
1.
Membaca
talbiyah, bagi laki-laki dilakukan dengan suara nyaring dan suara pelan bagi
perempuan. Membaa talbiyah disunahkan selama ihram sampai melempar jumroh
aqobah pada hari raya qurban.
2.
Berdoa
an membaa shalawat sesudah membaca talbiyah.
3.
Masuk
ke Kabah dan Hijr Ismail.
4.
Salat
sunah dua rakaat sesudah tawaf.
F.
Dam (Denda) dalam Haji
Dam adalah denda yang wajib di laksanakan oleh orang yang selama
menunaikan ibadah haji atau umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan
salah satu wajib haji atau umroh.
1.
Dam
bagi yang melaksanakan haji tamattu atau qiran adalah :
a.
Menyembelih
seekor kambing.
b.
Jika
tidak mampu menyembelih kambing maka wajib mengganti dengan puasa 10 hari, 3
hari dilaksanakan di Makkah dan 7 hari dilaksanakan di Tanah Air. Jika tiga
hari tidak sanggup dilakukan maka boleh dilakukan di Tanah Air.
2.
Denda
bagi yang melanggar larangan ihram, seperti menukur rambut, memotong kuku,
memakai wangi-wangian, memakai pakaian berjahit, menutup muka dan memakai
sarung tangan maka dam-nya :
a.
Menyembelih
seekor kambing.
b.
Puasa
3 hari.
c.
Memberi
makan 6 orang fakir miskin masing-masing 1,5 kg makanan pokok.
3.
Denda
bagi yang melanggar membunuh binatang :
a.
Menyembelih
binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
b.
Memberi
makan fakir miskin seharga dengan binatang tersebut.
c.
Berpuasa,
setiap satu hari sama dengan ¾ kg daging.
4.
Denda
bagi yang bersetubuh atau berhubungan suami istri :
a.
Menyembelih
seekor unta, sapi, kerbau, atau tujuh ekor kambing.
b.
Memberi
makan kepada fakir miskin seharga dengan unta.
c.
Puasa
sejumlah harga unta, setiap ¾ daging unta atau sapi diganti puasa 1 hari.
5.
Denda
bagi yang meninggalkan wajib haji dendanya sama dengan mengerjakan haji tamattu
atau qiran.
G.
Hikmah Haji
Setiap
perbuatan yang diperintahkan Allah SWT kepada manusia mengandung banyak hikmah.
Demikian juga halnya dengan ibadah haji, terkandung beberapa hikmah yang besar
sebagai berikut :
1. Menjauhkan Kefakiran dan
Menghapus Dosa
Nabi SAW bersabda, “Kerjakanlah haji dengan umrah berturut-turut,
karena mengerjakan keduanya seperti itu akan melenyapkan kefakiran dan
dosa-dosa sebagaimana api tukang pandai besi menghilangkan karat besi.” (HR
Ibnu Majah dari Umar ra.)
2.
Sebanding
dengan jihat di jalan Allah.
Dari Aisyah ra berkata; “Wahai Rasulullah, kami melihat
jihad merupakan amalan yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tiada boleh
berjihad”? Rasulullah SAW menjawa;,“Tidak, melainkan jihad yang paling utama
dan terbaik adalah haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari)
Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda;
“Jihadnya orang yang sudah tua, anak
keecil dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai)
3.
Memperkuat
iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Perjalanan
haji hakikatnya adalah perjalanan suci yang semua rangkaian kegiatannya
merupakan ibadah mulia dari niat, ongkos perjalanan, sampai pada segala bentuk
amalan yang di perbuatnya akan dinilai oleh Allah SWT sebagai suatau ibadah.
Rosulullah SAW bersabda dalam hadis nya yang artinya :
“belanja yang dikeluarkan untuk ibadah haji, sama dengan belanja
yang dikeluarkan untuk jihad di jalan Allah, satu dirham dibalas dengan 700
(tujuh ratus) lipat ganda.” (H.R. Bukhori dan Tirmizi)
4.
Menghapus
dosa seperti baru dilahirkan.
Juga
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang pergi haji ke rumah ini (Baitullah)
dengan tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia
pulang seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya (tidak berdosa).”(HR Bukhari dan Muslim)
5.
Jamaah
haji dan umroh adalah tamu Allah.
Nabi
SAW bersabda : Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru
mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia
pun memberinya.”(Shahihul-Jami’)
Kalau
jamaah haji dan umrah menjadi tamu Allah, tentunya mereka mendapatkan semua
pelayanan dari Allah. Salah satu bentuk pelayanan dari Allah adalah apabila
sang tamu punya hajat dan keinginan, tentunya tuan rumah akan malu kalau tidak
meluluskannya. Maka para jamaah haji dan umrah adalah orang-orang yang punya
fasilitas khusus untuk bisa meminta kepada tuan rumah, yaitu Allah SWT.
6.
Ibadah
haji sebagai pertemuan akbar umat islam seunia.
Disamping
menunaikan ibadah mereka merasa satu kesatuan yang utuh berkumpul dalam
kepentingan yang sama, tanpa ada perbedaan antara si kaya an si miskin, antara
si jelata dengan orang yang berkedudukan tinggi semuanya serempak tunduk
bertahmid dan berseru kepada Allah SWT, Tuhan Robbul Alamin.
7.
Tumbuhnya
sikap toleransi
Perjalanan
ibadah haji membutuhkan pengertian atau toleransi untuk saling memahami keadaan
orang lain dan menghilangkan sifat egois satu dengan yang lain walaupun mereka
berbeda. Mereka akan duduk sama rendah berdiri sama tinggi berpakaian yang
sama, saling mengasihi dan tolong menolong.
8.
Mengenal
tempat-tempat bersejarah
Perjalanan
ibadah haji dan umroh dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Kabah,
Bukit Shofa dan Marwah, Jabar Nur, Gua Hira, Masjid Nabawi, Makam Rosulullah,
Arafah, Mina, dan sebagainya. Tujuan dari menyaksikan secara nyata
tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan agama islam supaya
dapat mempertebal iman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Syarat
umum haji ada lima yaitu :
a.
Islam
b.
Berakal
c.
Baligh
d.
Kuasa
atau mampu
e.
Merdeka
2.
Rukun
haji ada lima yaitu :
a.
Ihram
b.
Wukuf
c.
Tawaf
d.
Sa’i
e.
Tahallul
3.
Hikmahnya
mengerjakan haji antara lain yaitu :
a.
Menjauhkan
kefakiran dan menghapus dosa
b.
Sebanding
dengan jihat di jalan Allah
c.
Memperkuat
iman dan tawa kepada Allah
d.
Menghapus
dosa seperti di lahirkan
e.
Jamaah
haji dan umroh adalah tamu Allah
f.
Ibadah
haji sebagai pertemuan akbar umat islam sedunia
g.
Tumbuhnya
sikap toleransi
h.
Mengenal
tempat-tempat bersejarah
B.
Saran
Ibadah haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi mereka yang
mampu dan memenuhi syarat, jadi alangkah baiknya jika kita melakukan ibadah ini
dengan penuh kekhusyukan, ikhlas dan semata-mata mengharap ridho Allah. Tak
perlu bersikap ria’ dan menyobongkan diri apabila kita telh mampu melakukan
haji, tetap merendahkan diri karena sesungguhnya ibdah kita hanya untuk Allah
aza wajalla.
Daftar Pustaka
Mutmainah. 2007. Pendidikan Agama Islam. Jakarta : Piranti
Darma Kaloka.
Bahresi Hussein. Hadist Shahih Al- Jamius Shahih Bukhari-Muslim. Surabaya:
Karya Utama
Sarwad Ahmad.
2011. Seri Fiqih Kehidupan (6) Haji dan Umroh. Jakarta : DU Publishing
wahh...mantapp. jadi tambah ilmunya. makasih kak. ditunggu postingan lainnya
BalasHapus